MTsN 4 Jombang — 5 Oktober 2025. Kegiatan pengajian rutin Ahad pagi di MTsN 4 Jombang kembali berlangsung khidmat di ruang guru pada Minggu (5/10/2025). Pengajian dimulai pukul 07.05 hingga 08.00 WIB, diikuti oleh seluruh guru dan karyawan dengan penuh antusias.
Kali ini, pengajian diisi oleh Bapak H. M. Yazid, M.Pd.I, yang membawakan tema penting dan aktual, yakni “Shalat Jama’ dan Qashar: Syarat, Rukun, dan Hal-hal yang Harus Diperhatikan”.
Dalam penyampaiannya, beliau menjelaskan dasar hukum shalat jama’ dan qashar sebagaimana disebutkan dalam Surat An-Nisa ayat 101, yang menegaskan adanya rukhshah (keringanan) bagi orang yang sedang dalam perjalanan jauh (safar).
Islam, menurut beliau, adalah agama yang memberi kemudahan, bukan memberatkan, selama dilakukan dengan syarat dan niat yang benar.

Mengutip penjelasan dari kitab Fatkhul Qorib, Bapak Yazid menjelaskan bahwa diperbolehkannya shalat jama’ dan qashar ditopang oleh lima syarat utama, yaitu:
- Tujuan perjalanan bukan untuk maksiat, seperti haji, silaturahmi, atau berdagang.
- Jarak perjalanan mencapai 16 farsakh (sekitar 82 km).
- Telah masuk waktu shalat ketika mulai bepergian.
- Niat jama’ atau qashar dilakukan bersamaan dengan takbiratul ihram.
- Tidak bermakmum kepada orang mukim (yang tidak dalam safar).
Beliau menambahkan, seorang musafir diperbolehkan menjamak Zuhur-Ashar dan Magrib-Isya, baik pada waktu pertama (jama’ taqdim) maupun waktu kedua (jama’ ta’khir). Sedangkan bagi orang yang tidak bepergian, keringanan menjamak shalat hanya berlaku ketika turun hujan lebat, dan itu pun hanya dengan cara jama’ taqdim.
Bahasan Tambahan: Hukum Menghentikan Shalat Saat Terjadi Bencana
Dalam sesi tanya jawab, Bu Haifa sempat menanyakan kasus aktual terkait runtuhnya musholla di Pondok Pesantren Al-Khoziny yang terjadi di tengah-tengah pelaksanaan shalat Ashar. Beliau menanyakan bagaimana hukum shalat dalam situasi seperti itu — apakah harus diulang atau boleh dilanjutkan setelah aman.
Menanggapi hal itu, Bapak Yazid menjelaskan bahwa apabila shalat belum selesai saat musibah terjadi, maka shalat harus diulang. Namun jika seseorang menghentikan shalat karena khawatir akan keselamatan jiwa atau harta bendanya, maka hukumnya boleh membatalkan shalatnya. Hal ini termasuk dalam kategori darurat syar’i yang diperbolehkan oleh para ulama.

Beliau mengutip hadits riwayat Imam Bukhari yang menceritakan peristiwa sahabat Abu Barzah RA:
فَبَيْنَا أَنَا عَلَى جُرْفِ نَهْرٍ إِذَا رَجُلٌ يُصَلِّي وَإِذَا لِجَامُ دَابَّتِهِ بِيَدِهِ فَجَعَلَتِ الدَّابَّةُ تُنَازِعُهُ وَجَعَلَ يَتْبَعُهَا
Artinya: “Ketika kami di tepi sungai, ada seseorang (sahabat Abu Barzah RA) sedang shalat. Tali kekang hewan tunggangannya berada di tangannya. Tiba-tiba hewan itu menyentak, maka ia pun terpaksa mengikutinya.” (HR. Bukhari)
Para ulama fiqih menjadikan hadits ini sebagai dasar hukum bahwa shalat boleh dihentikan ketika muncul bahaya atau bencana, baik bersifat pribadi maupun umum. Dalam kitab Fathul Bari karya Ibnu Hajar Al-Asqalani dijelaskan:
وفيه حجة للفقهاء في قولهم أن كل شيء يخشى اتلافه من متاع وغيره يجوز قطع الصلاة لأجله
Artinya: “Hadits ini menjadi dalil bagi para fuqaha bahwa dalam setiap kondisi yang dikhawatirkan dapat merusak harta benda atau membahayakan diri, seseorang diperbolehkan menghentikan shalat karenanya.”
Dengan demikian, dalam kasus runtuhnya musholla saat shalat Ashar, jamaah yang menghentikan shalat karena khawatir akan keselamatan jiwa tidak berdosa, bahkan dianjurkan untuk segera menyelamatkan diri. Setelah kondisi aman, mereka dapat mengulangi shalat yang belum sempurna.
Penutup: Ilmu Fiqih untuk Menguatkan Amal dan Sikap Bijak
Kegiatan pengajian Ahad pagi ini ditutup dengan doa bersama. Para guru tampak sangat antusias mengikuti penjelasan yang disampaikan secara jelas dan disertai dalil fiqih yang kuat.
Kepala MTsN 4 Jombang, Bapak Sulthon Sulaiman, menyampaikan apresiasi atas penyampaian materi yang tidak hanya membahas hukum ibadah, tetapi juga relevan dengan situasi nyata yang sedang dihadapi masyarakat.
“Ilmu fiqih itu bukan sekadar teori, tapi pedoman dalam bertindak bijak di situasi apa pun. Semoga kita semua bisa mengamalkan setiap ilmu yang kita pelajari,” ujar beliau menutup kegiatan.
Dengan terselenggaranya pengajian ini, keluarga besar MTsN 4 Jombang terus meneguhkan diri sebagai madrasah yang berwawasan ilmu, berjiwa religius, dan tanggap terhadap realitas sosial, menjadikan setiap kegiatan keagamaan sebagai sarana memperdalam iman sekaligus memperluas pemahaman.
Solomon/sonifin






0 Comments